Puslitbangdiklat Bawaslu
Tugas pengawasan pemilu ke depan adalah memastikan bahwa suara yang paling keras tidak dengan mudah menyamar sebagai suara rakyat.
Di tengah riuhnya arus informasi, mana suara rakyat, mana narasi buzzer yang menyamar sebagai kebenaran? Digitalisasi terus berkembang dari waktu ke waktu, begitu pula dalam kegiatan bermedia sosial. Sebagai bagian dari digitalisasi, platform media sosial terus menerus berkembang dan bervariasi. Media sosial menjadi salah satu media bagi ruang publik untuk menjadi arena diskusi politik dalam menyampaikan berbagai pendapat dari miliaran orang di luar sana. Masyarakat taak lagi menjadi penerima informasi, melainkan dapat juga menjadi pihak penyebar informasi. Kini ruang diskusi masyarakat menjadi lebih luas melalui media sosial. Namun keterbukaan ruang diskusi tersebut menghidupkan tantangan baru ketika sudah terdapat informasi yang kabur dan tidak dapat di verifikasi kebenarannya. Pada akhirnya muncul fenomena keberadaan buzzer sebagai akibat dri terbukanya ruang diskusi melalui media sosial. Buzzer merupakan penamaaan istilah untuk seorang atau sekelompok orang yang terus menerus menyebarkan informasi atas ketertarikan pada isu tertentu. Tidak ada yang salah dari pengertian dari buzzer tersebut.
Namun, yang menjadi salah adalah ketika narasi informasi yang terus menerus disebarkan oleh buzzer dilakukan dengan sistematis untuk mperkuat narasi mereka dan membuat sebuah pandangan menjadi terlihat lebih populer dibanding dengan kondisi sebenarnya. Dengan maraknya narasi populer karya buzzer yang disinformasi, fenomena inilah yang menjadikan batas pembeda antara aspirasi publik dan narasi yang manipulatif menjadi semakin kabur. Apa dampak fenomena tersebut bagi Bawaslu? Ketika pengawas pemilu terlalu agresif dalam menindak akun buzzer atau konten yang dicurigai sebagai ulah buzzer, akan ada resiko terjadinya pembungkaman terhadap suara rakyat.
Di sisi lain, ketika pengawas pemilu di sisi lain, jika pengawas pemilu pasif bertindak, ruang publik akan terus teracuni oleh opini yang salah, meluasnya ujaran kebencian yang mengakibatkan terciptanya stigma yang salah di masyarakat. Akun-akun buzzer dapat dengan bebas merusak reputasi calon. Kebingungan ini membuat Bawaslu kerap dituduh tebang pilih serta dianggap tidak berdaya dalam menjalankan fungsinya.
Pengawasan Pemilu Harus Berubah dari Reaktif Menjadi Antisipatif
Bawaslu sebaiknya dapat mendeteksi potensi masalah sejak dini sebelum menjadi besar. Bawaslu sebaiknya berusaha mendeteksi potensi masalah sebelum berkembang menjadi besar. Pada Juli 2026, berdasarkan hasil evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024, menunjukkan akun anonim mendominasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks dan mengingatkan bahwa penggunaan ai dapat memperluas potensi manipulasi dan disinformasi melalui teks, gambar, video dan suara.[1] Pada September 2026 pada penyusunan indeks kerawanan pemilu 2029, Bawaslu menilai penggunaan AI perlu perhatian serius dalam pemetaan kerawanan.[2] Bawaslu perlu memeriksa konten yang di unggah oleh peserta pemilu mengandung AI, dan harus diketahui sumbernya, bahkan dibutuhkan perangkat yang mampu mengidentifikasi konten berbasis AI.
Pengawasan pemilu melalui ruang digital membutuhkan partisipasi Bawaslu, platform media social, akademisi dan seluruh masyarakat. Pada Oktober 2026, Bawaslu RI menggandeng perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan ruang digital.[3] Di tengah gejolak arus informasi, suara rakyat tidak selalu menjadi suara yang paling keras. Dan tugas pengawasan pemilu ke depan adalah memastikan bahwa suara yang paling keras tidak dengan mudah menyamar sebagai suara rakyat.
Referensi:
[1] Bintang Ayudia, “Hadapi Tantangan AI, Bawaslu Perkuat Strategi Pengawasan Pemilu 2029,” Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 21 Juli 2026, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/hadapi-tantangan-ai-bawaslu-perkuat-strategi-pengawasan-pemilu-2029.
[2] Reyn Gloria, “Susun Metodologi IKP 2029, Yusti Minta Perhatikan Kampanye Berbasis AI,” Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 8 September 2026, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/susun-metodologi-ikp-2029-yusti-minta-perhatikan-kampanye-berbasis-ai.
[3] Zuhdiar Laeis, “Bawaslu Gandeng Perguruan Tinggi untuk Memperkuat Pengawasan Ruang Digital,” ANTARA News Jateng, 7 Oktober 2026, https://jateng.antaranews.com/berita/647608/bawaslu-gandeng-perguruan-tinggi-untuk-memperkuat-pengawasan-ruang-digital.
Ditulis oleh: Marsha Ajeng Rachmaningrum - Universitas Brawijaya