Puslitbangdiklat Bawaslu
Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi salah satu momentum penting dalam konsolidasi demokrasi lokal di Indonesia. Selain sebagai mekanisme pergantian elit politik di tingkat daerah, Pilkada juga berfungsi sebagai indikator bagi kualitas tata kelola pemilu, khususnya dalam aspek pengawasan, pencegahan pelanggaran, dan penegakan hukum pemilu. Dalam konteks ini, pengawas pemilihan memiliki peran strategis untuk menjamin integritas proses pemilihan, mencegah pelanggaran, serta memastikan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu ujian nyata bagi kualitas demokrasi lokal di Indonesia dengan kompleksitas tahapan, serta dinamika politik lokal menghadirkan berbagai tantangan tersendiri bagi sistem pengawasan pemilihan.
Meskipun secara umum Pilkada 2024 berlangsung kondusif, tetapi hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukannya sejumlah kelemahan dalam berbagai lini sistem penyelenggaraan pengawasan. Laporan evaluasi Bawaslu mengindikasikan masih adanya persoalan dalam hal koordinasi antar lembaga, efektivitas dalam penanganan pelanggaran, serta perlunya optimalisasi pengawasan berbasis teknologi. Meskipun kerja-kerja pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, namun pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh perserta masih kerap terjadi.
Data resmi Badan Pengawas Pemilu per 31 Januari 2025 mencatat sebanyak 6.981 laporan dan temuan pelanggaran selama tahapan pemilihan serentak 2024 berlangsung, terdiri dari 1.254 temuan dan 5.727 laporan. Dari data temuan dan laporan pelanggaran tersebut sebanyak 3.727 diregistrasi, 3.187 tidak diregistrasi, dan 22 belum diregistrasi. Data pelanggaran tersebut terbagi kedalam 501 pelanggaran administrasi, 212 pelanggaran pidana, 292, pelanggaran kode etik, dan 932 pelanggaran hukum lainnya (Sumber: Instagram Bawaslu; 5/2/2025).
Berdasarkan data tersebut, ada beberapa pelajaran penting yang dapat diambil Bawaslu dari pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya dalam aspek penguatan strategi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta peningkatan kualitas demokrasi lokal. Hasil evaluasi resmi menunjukkan bahwa pengawasan Pilkada tahun 2024 dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan baik secara struktural maupun teknis lapangan. Antara lain pertama, dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih belum sepenuhnya didukung oleh sistem data yang terintegrasi, sehingga menyulitkan deteksi dini pelanggaran. Sebagai pengawas, Bawaslu sulit untuk mendapatkan data yang utuh, dan akurat, serta komprehensif.
Kedua, sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah masih menghadapi hambatan birokrasi dan perbedaan mekanisme kerja. Ketiga, perbedaan aturan dan batas waktu antara pemilu dan pemilihan dalam mekanisme penanganan pelanggaran menyebabkan inefisiensi dalam penanganan kasus. Dan keempat, dari sisi SDM maupun kapasitas teknis, pengawas pemilu masih menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh tahapan secara optimal. Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan pemilihan atau Pilkada tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan dan regulasi yang berlaku.
Hal yang bisa dilakukan oleh pengawas pemilu ialah melakukan transformasi penyelenggaraan pengawasan menuju pengawasan berbasis data, yang merupakan pendekatan pengawasan, pembinaan, atau pengambilan keputusan yang didasarkan pada analisis data faktual dan objektif, bukan sekadar intuisi, asumsi, atau kebiasaan. Hal ini mencakup integrasi sistem informasi pengawasan pemilu dalam bentuk pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan tahapan. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan metode manual, tetapi harus berbasis integrasi data digital lintas lembaga. Pengawasan berbasis data memungkinkan jajaran pengawas mampu melakukan deteksi dini atau early warning system atas dugaan tindak pelanggaran pemilu dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Bawaslu sendiri telah menegaskan pentingnya penguatan pengawasan berbasis data untuk merespon berbagai dinamika pelanggaran yang semakin kompleks di era digital. Hal ini dilakukan melalui pengembangan sistem informasi pengawasan terpadu sebagai bentuk deteksi dini pelanggaran, dan melakukan integrasi data antara KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum.
Disisi lain, hasil dari evaluasi Pilkada 2024 menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam koordinasi yang menjadi salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Sehingga perlu model koordinasi berbasis pada Standar Operasional Prosedur atau SOP yang jelas. Perlunya penguatan peran Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran juga menjadi salah satu bahan evaluasi, dalam sentra Gakkumdu diperlukan harmonisasi prosedur antar lembaga, sehingga terjadi satu pemahaman yang sama dalam hal menangani kasus pelanggaran pidana pemilihan. Dari hasil evaluasi tersebut pendekatan kolaboratif menjadi keharusan, bukan lagi sebuah pilihan yang harus diambil.
Kita sepenuhnya sadar, bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap kompleksitas pemilihan dilapangan. Sebagai contoh, Peraturan Bawaslu terkait pengawasan kampanye menegaskan tanggung jawab pengawasan berada pada seluruh jenjang pengawas, namun masih membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan praktik politik elektoral. Harmonisasi regulasi pemilu dan pemilihan, penyederhanaan mekanisme penanganan pelanggaran, dan diperlukan penegasan sanksi yang lebih efektif dan mampu menimbulkan efek jera.
Dari sisi pemilih, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menutup keterbatasan pengawas formal. Berbagai kajian telah menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan partisipatif melalui penguatan pemahaman publik dan memperbanyak kolaborasi dengan masyarakat sipil. Strategi yang dapat dijalankan dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif masyarakat dapat berupa penguatan literasi kepemiluan berbasis komunitas, penggunaan platform pelaporan pelanggaran yang mudah diakses dan tidak menyulitkan, serta adanya kepastian perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) sangat diperlukan.
Pendekatan pengawasan yang sudah dilakukan cenderung kelihatan masih bersifat reaktif yaitu melakukan penindakan setelah terjadinya pelanggaran. Padahal jajaran pengawas sudah melakukan pendekatan yang berbeda dengan mengedepankan tindakan pencegahan atau pendekatan preventif dan proaktif dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Pendekatan preventif dilakukan dengan melakukan penyusunan IKP Pilkada 2024 berupa mitigasi dan pemetaan kerawanan pelanggaran sejak awal tahapan, melakukan pengawasan kampanye berbasis menejemen risiko, dan memberikan edukasi kepada peserta pemilu terkait aturan yang berlaku. Dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan, terutama dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 juga memberikan gambaran kepada kita bahwa kualitas demokrasi ditingkat daerah sangatlah bergantung pada sejauhmana efektivitas kerja-kerja pengawasan dilapangan. Dampak penting dari kerja pengawasan yang kuat dan transparan akan menambah legitimasi pada hasil pemilihan, penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan trust pada level politik yang sehat, pengawasan yang efektif akan mendorong kepatuhan terhadap aturan main baik itu penyelenggara maupun peserta, dan ketika berbicara tentang demokrasi tidak hanya soal pemungutan suara, tetapi juga soal menjaga integritas prosesnya.
Pilkada serentak tahun 2024 memberikan pelajaran yang sangat strategis bagi Bawaslu bahwa penyelenggaraan pengawasan pemilu harus bertransformasi secara menyeluruh dengan pemanfaatan teknologi, pengawasan tidak lagi dilakukan secara manual. Dari segi SDM pengawas diperlukan akselerasi dalam peningkatan kapasitas dengan diperbanyaknya pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada jajaran pengawas terkait pemahaman tupoksi lembaga. Selain itu, tantangan pengawasan ke depan akan semakin kompleks tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga menyangkut desain sistem demokrasi itu sendiri.
Penguatan pengawasan berbasis data, reformasi peraturan, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pengembangan pengawasan partisipatif merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Berbagai pelajaran dari penyelenggaraan pilkada serentak 2024 diharapkan mampu menjadi pijakan dalam merumuskan strategi pengawasan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi Indonesia. Pengawasan pemilu ke depan diharapkan tidak hanya sebatas mencegah pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam menjaga integritas demokrasi.