Penulis: Rofiqoh Pebrianti, Ahmadi, Paridatul Husni, Akbar Gafari Awinda, S.Sy.,M.H., Amrina Rasyada, M.Pd., Dedi Wahyudi, S.E., M.E., Himun Zuhri, S.Pd., Johan Wahyudi, S.H.I., Kaspun Nazir, S.Hum,.M.Hum., Mudrika, S.H., M.H, Tarmuzi, S.Pd.I., Tomi Akbar, S.Sos., Zamharil, S.Pd.
Editor: Venny Manzlikova , Ari Wardana Siregar , Angelica Nadya Rizki , Septiadi , Afriansyah, S.H , Ahmad Sodikin, S.Pd , Ifrisal Basra, S.M. , M. Yaqub Al Abror, S.Sos. , Sandria Septa Apritama, S.A.P.
ISBN/ISSN : -
Ketersediaan : Tersedia (2)
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tahun Terbit : 2023
Jumlah Halaman : 127
Nomor Panggil : 370 - 0051
Deskripsi Buku
Buku saku ini adalah wujud kita bekerja bersama, membangun kesolidan bersama agar tetap saling bahu membahu meringankan pemahaman yang sederhana tentang tupoksi Pengawas Pemilu AdHoc oleh divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kota.
Dalam Peraturan Perundang-undangan baik Pemilu dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat empat jenis pelanggaran yaitu, Pelanggaran Administrasi, pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya dan Tindak Pidana. Keempat jenis pelanggaran ini mengharuskan Bawaslu untuk jeli dalam menanganinya, baik dari syarat formil maupun syarat materil. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka penindakan pelanggaran tersebut tidak dapat diselesaikan karena tidak ix terpenuhinya unsur, untuk itulah Panitia Pengawas AdHoc harus bisa memahami batasan dan ketentuannya sebagaimana yang telah diatur oleh Peratiuran Bawaslu tentang Penerimaan Laporan.
Kerja-kerja Pengawasan ini perlu kita perhatikan bersama agar prinsip Pelaksanaan Pemilu yang Luber dan Jurdil dapat terealisasi secara nyata dan dirasa manfaat keberadaan Bawaslu sebagai juri dalam perhelatan pertarungan bagi peserta Pemilu untuk memperebutkan kemenangannya. Tanpa pemahaman yang utuh bagi kita semua sulit rasanya untuk menjawab amanah yang luar biasa ini, namun kita harus tetap optimis bahwa kita mampu menjadi pengawas Pemilu yang adil agar peralihan kepemimpinan formal ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.
Bagikan