Deskripsi Buku
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional. Selain karena penggunaannya yang masif, efektivitas penggunaan media sosial dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu juga didorong oleh karakteristik pengguna media sosial yang berbeda bagi setiap platform. Media sosial adalah medium untuk setiap pemilik akun memengaruhi individu yang lain sesuai dengan karakter yang diinginkan penyampai pesan.
Jumlah Download : 26
Bagikan
Silahkan tulis komentar Anda :
Mungkin Anda ingin membaca ini :
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur