Deskripsi Buku
Pertanyaan penting yang patut diajukan kepada Bawaslu adalah apa yang harus dilakukan paska penyelenggaraan pemilu dan pemilihan? Seluruh pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 telah selesai dilakukan. Sebagai lembaga pengawas pemilu yang eksistensinya diatur dalam undang-undang tentang pemilu, Bawaslu adalah lembaga yang bersifat permanen dan mandiri yang tetap menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang walaupun penyelenggaraan pemilu telah usai. Dokumen ini menguraikan apa yang harus dilakukan Bawaslu pada masa tahun non-tahapan pemilu. Kebijakan-kebijakan pada tahun non-tahapan pemilu tentu sangat terbatas mengingat fungsi utama Bawaslu justru pada saat tahun tahapan pemilu berlangsung. Dokumen usulan kebijakan yang dituangkan dalam Policy Paper ini memang dalam implementasinya bisa saja menghadapi tantangan namun Bawaslu tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kualitas kehidupan demokrasi, khususnya demokrasi elektoral.
Jumlah Download : 44
Bagikan
Silahkan tulis komentar Anda :
Mungkin Anda ingin membaca ini :
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo
Laporan Akhir 2020: Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur