Elektronik
  DOWNLOAD PDF

Penulis: Badan Pengawas Pemilihan Umum

Editor: -

ISBN/ISSN :

Bahasa :

Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : -

Jumlah Halaman : 40


Deskripsi Buku

**Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara** adalah panduan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Panduan ini dirancang untuk memandu pengawas pemilu dalam menjalankan tugas mereka selama proses pemungutan dan penghitungan suara, dengan tujuan utama mencegah pelanggaran, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Dalam panduan ini, tugas pengawas dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas Kecamatan. Pengawas TPS memiliki peran penting dalam mempersiapkan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka harus hadir dari pukul 06.30 hingga selesainya proses, memverifikasi hasil penghitungan suara, memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid-19, dan mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran. Pengawas Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengawasan di wilayah mereka, memprioritaskan TPS rawan, dan menyampaikan laporan temuan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengawas Kecamatan melakukan pemetaan TPS rawan, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan supervisi serta tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi.

Panduan ini juga memberikan perhatian khusus pada pemetaan kerawanan TPS yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi pelanggaran. Indikator kerawanan meliputi sejarah pelanggaran, masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kesulitan akses TPS, dan lain-lain. Potensi pelanggaran yang diantisipasi meliputi pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPT, praktik pemberian uang atau materi, mobilisasi pemilih, penyimpangan dalam penghitungan suara, dan manipulasi suara.

Tata cara pengawasan dijelaskan secara rinci dalam panduan ini, mencakup pengawasan pada masa tenang, logistik, hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara. Pada masa tenang, pengawasan difokuskan pada larangan kampanye, pemberian uang, dan upaya mempengaruhi pilihan pemilih. Pengawasan logistik memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tersedia dan dalam kondisi baik. Pada hari pemungutan suara, pengawas harus memastikan perlengkapan tersedia, protokol kesehatan diterapkan, dan pemungutan suara dimulai serta berakhir tepat waktu. Pengawasan pada hari penghitungan suara memastikan kesesuaian data hasil penghitungan dengan salinan yang diberikan kepada saksi dan pengawas.

Penyerahan kotak suara dari TPS ke PPS dan PPK juga menjadi fokus pengawasan untuk memastikan tidak ada kecurangan atau manipulasi selama proses ini. Selain itu, pengawasan rekapitulasi suara oleh Panwascam mencakup jadwal rekapitulasi, keamanan kotak suara, keterbukaan tempat rekapitulasi, kehadiran saksi, dan kesesuaian hasil suara. Semua hasil pengawasan didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Siwaslu.

Panduan ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menegakkan keadilan pemilu bersama Bawaslu, dengan slogan "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Jumlah Download : 48

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :