Penulis: Dayanto, S.H., M.H., Masidin, S.H., M.H, Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D, Siti Mastoah, S.H., M.H, Mirda Rahayu Restari, S.H.
Editor: -
ISBN/ISSN : 978-634-7280-62-6 (PDF)
Bahasa : Indonesia
Deskripsi Buku
Dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk memberikan analisis mendalam tentang Evaluasi dan Strategi Perbaikan Penegakan Tindak Pidana Pemilu, yang saat ini menjadi perhatian penting bagi Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berbagai pengaturan berkaitan dengan tindak pidana pemilu dalam undang-undang pemilu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapa saja (penyelenggara pemilu, setiap orang, peserta pemilu). Dalam setiap tahapan pemilu, permasalahan demi permasalahan selalu muncul sekalipun berbagai langkah antisipatif sudah dilakukan pihak penyelenggara.
Penegakan hukum tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Gakumdu, yaitu pusat penegakan tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. Dalam undang-undang pemilu sudah diatur sedemikian rupa tentang ketentuan tindak pidana pemilu yang cukup banyak yaitu 66 pasal dari pasal 488 – 554, tujuannya adalah agar tidak terjadi tindak pidana pemilu, namun dalam pelaksanaannya dari pemilu ke pemilu tidak pidana pemilu terus menerus terjadi. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam UU No. 7/2017 terkait dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum terdapat Kerjasama antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Bawaslu yang dinamakan Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu tidak hanya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tetapi juga diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023. Pasal 486 ayat (2) mengatur bahwa Gakumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Titik kelemahan dalam proses penanganan ini terletak pada jangka waktu yang cenderung singkat dengan proses yang amat rumit, juga terjadinya dua proses yang sama terjadi dua kali yaitu klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu dan kepolisian juga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Kejaksaan harus mengecek ulang apakah hasil dari penyidikan dapat dikatakan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Umum atau tidak.
Disamping itu permasalahan Bawaslu dalam pelaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum Pemilu yaitu Gakkumdu yang bersifat Adhoc, sehingga dalam prakteknya bisa menimbulkan ego sektoral masing-masing satuan sehingga berakibat pada sinergitas yang kurang maksimal dan berpengaruh pada proses penyelesaiannya. Inilah yang mengakibatkan proses yang dilakukan oleh Sentra Gakumdu tidak efektif karena terjadi pengulangan proses pada saat penyelidikan dan penyidikan, adanya perbedaan perspektif dalam menafsirkan unsur pidana pemilu dalam lingkungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta Gakkumdu yang bersifat Adhoc, sehingga dalam prakteknya bisa menimbulkan ego sektoral masing-masing satuan sehingga berakibat pada sinergitas yang kurang maksimal dan berpengaruh pada proses penyelesaiannya. Isu utama yang dibahas dalam penelitian ini meliputi apakah pengaturan tindak pidana pemilu telah menjamin kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana pemilu, bagaimana peranan sentra penegakan hukum terpadu dalam penegakan tindak pidana pemilu, dan bagaimana independensi Sentta Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu.
Jumlah Download : 39
Bagikan
Silahkan tulis komentar Anda :
Mungkin Anda ingin membaca ini :
Tasawuf Yang Tertindas: Kajian Hermeneutik terhadap Karya-Karya Hamzah Fansuri
Politik Serikat Buruh dan Kaum Precariat: Pengalaman Tangerang dan Karawang
Orang-Orang yang Berlawanan: Beragam Catatan dari Soekarno hingga Wiji Thukul
Pemilih Berperan Jangan Baperan: Potret Pengawasan Pemilu 2024 di Kota Cilegon
Menelusuri Perjalanan Pengawas Adhoc Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Babel
Catatan-Catatan Penting Kierkegaard: Selections From The Writings of Kierkegaard
Negara dan Revolusi: Teori Marxis dan Tugas-tugas Proletariat dalam Revolusi
Belajar Marketing Belajar Hidup: Prinsip-prinsip Marketing untuk Hidup Efektif
Politik Kiai Politik Rakyat: Pembacaan Masyarakat Terhadap Perilaku Politik Kiai
Memperkokoh Demokrasi dari Gunung: Perjalanan Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
Sang Telik Sandi Demokrasi: Barisan Adhoc Pengawas Pemilu 2024 Kabupaten Pasuruan
Penjaga Demokrasi Pemikul Moral Bangsa: Sehimpun Cerita di Balik Layar Pemilu
Buku Pengawasan Adhoc Pemilu 2024 Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Cegah, Awasi, Tindak!: Jejak Pengawas Pemilu 2019 di Pulau Rempah-Rempah, Maluku
Rare
Saman
Petir
Akar
Bulan
Hello
Rindu
Pada Sebuah Kapal (Edisi Cover Spesial HUT Gramedia Pustaka Utama 50 Tahun)
Hujan
1984
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023: Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023
Command: Ambil Alih, Pegang Kendali, dan Jalani Kehidupan yang Anda Inginkan
Prinsip-Prinsip Etika: Landasan Teori untuk Memecahkan Kasus-Kasus Dilema Moral
Kawasan Damai dan Bebas Senjata Nuklir: Pengertian, Sejarah, dan Perkembangannya
Perubahan Paradigma dan Ekosistem BUMN Gula - Strategi Baru Menuju Swasembada
The Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati: No Limits Reformasi dengan Hati
Syekh Nawawi Al-Bantani (1812-1897): Mahaguru Ulama Hijaz & Nusantara Abad ke-19
Jurnal Perempuan 66 Untuk Pencerahan dan Kesetaraan: Pendidikan Untuk Semua
Kembali Membangun Tanah Air Studi Jaringan Profesional Perencana Kota di Belanda
Ragam Identitas Perempuan Bukan Bayang-Bayang: Menguatkan Konstruksi Nasionalisme
Pola Kandidasi & Kebijakan Responsif Gender Perempuan Kepala Daerah di Indonesia
Demokrasi Kerumunan: Bunga Rampai tentang Demokrasi, Pemilu, dan Budaya Politik
Potret Pemenuhan Hak Sipil & Politik Etnik Tionghoa di Singkawang & Tangerang
Kontekstualitas: Hukum Acara Pengadilaan Tata Usaha Negara dalam Tanya Jawab
Tonggak-Tonggak Orde Baru The Untold Story: Jatuh Bangun Strategi Pembangunan
Bagaimana Demokrasi Mati: Apa yang Diungkapkan Sejarah tentang Masa Depan Kita
Tafsir Nurul Quran: Sebuah Tafsir Sederhana Menuju Cahaya Al-Qur'an (jilid 16)
Resiliensi Penduduk Menghadapi Perubahan Lingkungan yang Berdampak pada Bencana
Asal-Usul Elite Minangkabau Modern: Respons terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX
Kekerasan Ekstrem Belanda di Indonesia: Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949
Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020
Merajut Harmoni, Membangun Bangsa: Memahami Konflik dalam Masyarakat Indonesia
Memaknai Transnasionalisme: Agen, Struktur, dan Proses dalam Politik Global
Mengeluarkan Pemilu dari Lorong Gelap Mengenang Husni Kamil Manik 1975-2016
Jejak Pengawasan Peran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir untuk Keadilan Pemilu
Memoar Pemilu 2024 Orkestra Pengawas Adhoc Sang Pejuang Demokrasi di Tanah Sultan
Penawar Mantra Kecurangan Kiprah Panwaslih Kabupaten Pidie Mengawal Pemilu 2019
Politik, Partai Politk, dan Perempuan Frontsage and Backstage Sebuah Catatan
Menjaga Daulat Rakyat Catatan Pengawas Adhoc Kabupaten Kendal dalam Pemilu 2024
Menjaga Martabat dan Suara Rakyat : Jejak Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar
Pengawasan Pemilu Sehat dan Bermartabat : Kota Langsa Untuk Indonesia Tahun 2019
Ujung Tombak Pengawal Demokrasi: Pengawas Ad-Hoc Pemilu 2024 Kota Surakarta
Semesta Pengawasan Bawaslu: Gotong Royong Pengawasan Pemilu Kabupaten Malang
Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu: Mencegah Lebih Baik daripada Mengadili
Pemilu di Bumi Lasinrang Independensi dan Tanggung Jawab Pengawas Adhoc 2024
Bawaslu Mengawasi: Potret Panwaslu Ad-hoc Mengawasi Pemilu 2024 di Bumi Kartini
Senarai Menbangun Demokrasi: Potret, Evaluasi, & Rekomendasi di Kota Probolinggo
Catatan Pengawasan: Kinerja SDM Pengawas Adhoc Pemilu 2024 Kabupaten Wonosobo
Jejak Pengawas Adhoc Pemilu 2024: Madep Mantep Ngawal Demokrasi di Bumi Perwira