Elektronik

Deskripsi Buku

Dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk memberikan analisis mendalam tentang Evaluasi dan Strategi Perbaikan Penegakan Tindak Pidana Pemilu, yang saat ini menjadi perhatian penting bagi Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berbagai pengaturan berkaitan dengan tindak pidana pemilu dalam undang-undang pemilu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapa saja (penyelenggara pemilu, setiap orang, peserta pemilu). Dalam setiap tahapan pemilu, permasalahan demi permasalahan selalu muncul sekalipun berbagai langkah antisipatif sudah dilakukan pihak penyelenggara.

Penegakan hukum tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Gakumdu, yaitu pusat penegakan tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. Dalam undang-undang pemilu sudah diatur sedemikian rupa tentang ketentuan tindak pidana pemilu yang cukup banyak yaitu 66 pasal dari pasal 488 – 554, tujuannya adalah agar tidak terjadi tindak pidana pemilu, namun dalam pelaksanaannya dari pemilu ke pemilu tidak pidana pemilu terus menerus terjadi. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam UU No. 7/2017 terkait dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum terdapat Kerjasama antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Bawaslu yang dinamakan Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu. 

Sentra Gakkumdu tidak hanya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tetapi juga diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023. Pasal 486 ayat (2) mengatur bahwa Gakumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Titik kelemahan dalam proses penanganan ini terletak pada jangka waktu yang cenderung singkat dengan proses yang amat rumit, juga terjadinya dua proses yang sama terjadi dua kali yaitu klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu dan kepolisian juga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Kejaksaan harus mengecek ulang apakah hasil dari penyidikan dapat dikatakan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana Pemilihan Umum atau tidak. 

Disamping itu permasalahan Bawaslu dalam pelaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum Pemilu yaitu Gakkumdu yang bersifat Adhoc, sehingga dalam prakteknya bisa menimbulkan ego sektoral masing-masing satuan sehingga berakibat pada sinergitas yang kurang maksimal dan berpengaruh pada proses penyelesaiannya. Inilah yang mengakibatkan proses yang dilakukan oleh Sentra Gakumdu tidak efektif karena terjadi pengulangan proses pada saat penyelidikan dan penyidikan, adanya perbedaan perspektif dalam menafsirkan unsur pidana pemilu dalam lingkungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta Gakkumdu yang bersifat Adhoc, sehingga dalam prakteknya bisa menimbulkan ego sektoral masing-masing satuan sehingga berakibat pada sinergitas yang kurang maksimal dan berpengaruh pada proses penyelesaiannya. Isu utama yang dibahas dalam penelitian ini meliputi apakah pengaturan tindak pidana pemilu telah menjamin kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana pemilu, bagaimana peranan sentra penegakan hukum terpadu dalam penegakan tindak pidana pemilu, dan  bagaimana independensi Sentta Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu.

Jumlah Download : 39

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :