Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : 2025

Jumlah Halaman : xxii + 100 hlm


Deskripsi Buku

Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga sampai pada ujung perjanannya pada 20 Februari 2025. Di Istana Negara, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, beserta 960 kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo. Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani dengan demikian sah menduduki kursi bupati dan wakil bupati Purbalingga hingga 2029. Pasangan ini mengalahkan calon bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi, yang pada Pemilihan 2024 berpasangan dengan seorang pengusaha muda asli Purbalingga, Mahendra Fahrizal. Dari sisi penyelenggaraan Pemilihan 2024 di Kabupaten Purbalingga banyak hal menarik yang bisa dipotret dan dijadikan pembelajaran berdemokrasi.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang diamanahi konstitusi sebagai pengawas pemilihan mengambil dan mengisi perannya untuk menciptakan iklim pemilihan yang demokratis dan sehat. Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebisa mungkin menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran, Bawaslu Purbalingga berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan.

Sepanjang perjalanannya mengawal proses tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sedikitnya telah menerima banyak laporan dan temuan. Dari semua laporan dan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengkategorikannya menjadi tiga jenis dugaan pelanggaran; pertama, dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Kedua, dugaan pelanggaran administrasi dari kontestan. Dan ketiga, dugaan praktik politik uang.

Ketiganya ditangani dengan serius dan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. Satu kasus yang cukup menguras energi adalah dugaan pelanggaran pidana yang menjerat salah seorang kepala desa. Dia akhirnya harus merasakan dinginnya tembok penjara lantara terbukti melakukan Tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon. Kasus, lain, munculnya fenomena model kampanye "Tebus Murah" yang cukup menjadi "primadona" bagi calon pemilih. Fenomena ini muncul di tengah munculnya hasil survei yang mengatakan bahwa 72 persen responden memperbolehkan calon kepala daerah memberikan uang kepada pemilih.

Semua itu terangkum dalam buku "Citra Diri Demokrasi" yang sedang anda pegang ini. Semoga catatan ringkas dalam buku ini bisa menjadi pengingat bahwa Bawaslu Kabupaten Purbalingga tetap setia kepada tugas dan kewajibannya dalam menjalankan Amanah reformasi.

Jumlah Download : 3

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :