Elektronik

Penulis: Dr. Firdaus

Editor: Rifai, S.Sos

ISBN/ISSN : 978-634-7280-91-6 (PDF)

Bahasa : Indonesia

Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : 2025

Jumlah Halaman : 257


Deskripsi Buku

Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan dua instrumen penting dalam pelembagaan demokrasi pilkada. Keduanya merupakan formula dalam melayani warganegara memenuhi hak-hak konstitusionalnya guna memastikan kebebasan dan kesetaraan untuk memilih dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada setiap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala. 
Penulisan buku bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dinamika permasalahan syarat calon dan syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelembagaan demokrasi pilkada baik secara prosedural maupun secara substantif. Syarat calon betujuan untuk menjamin bahwa pasangan calon memiliki kompetensi, kapabilitas profesional dan integritas yang kuat, sedangkan syarat pencalonan berkaitan kriteria para pihak yang dapat mendukung dan mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan yuridis empiris. Yuridis normative berbasis pada norma-norma peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan lembaga peradilan baik MA maupun MK sedangkan Yuridis empiris berbasis pada putusan-putusan baik penyelesaian sengketa administrasi, pelanggaran administrasi maupun penyelesai perselisihan hasil pemilihan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan yang terdiri dari data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer berupa data yang diperoleh melalui observasi dan/atau wawancara terhadap pihak-pihak terkait. 
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) perlu pegetatan syarat pasangan calon untuk menyaring dan mendapat calaon yang memiliki kompetensi, kapabilitas profesional dan integritas yang kuat memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; 2) Formula syarat pencalonan yang aksesibel baik individu maupun melalui kelompok untuk dapat mencalonkan atau menominasikan orang-orang yang mereka pandang memiliki performa dan memenuhi syarat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
 

Jumlah Download : 6

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :