Elektronik

Penulis: Sri Wahyu Ananingsih

Editor: Faishal Hafizha Adli,SH

ISBN/ISSN : 978-634-7280-71-8 (PDF)

Bahasa : Indonesia

Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : 2025

Jumlah Halaman : 192


Deskripsi Buku

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran. Dalam melaksanakan upaya pencegahan, salah satu tugas dari Bawaslu provinsi dan juga Bawaslu kabupaten/kota adalah melakukan pencegahan politik uang di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Tugas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 dan Pasal 101 UU No.7 Tahun 2017.

Politik uang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan umum (pemilu) sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Politik uang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu berat karena dinilai mencederai demokrasi. Calon atau pasangan calon (paslon) yang terpilih bukan dipilih berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas dan track rekam yang baik,  melainkan karena politik uang. Setelah terpilih, selama menjalankan tugasnya calon terpilih tersebut akan berusaha untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan selama pencalonannya. Akibatnya calon terpilih tidak memikirkan kemajuan  daerah serta kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Sebaliknya calon terpilih memiliki potensi  untuk berperilaku koruptif.

Pada pemilu 2019 di Provinsi Jawa Tengah jumlah dugaan pelanggaran pidana  sebanyak 175 kasus, 66 kasus diantaranya kasus politik uang. Dari 66 kasus dugaan pelanggaran politik uang, yang bisa diproses hingga ke pengadilan sebanyak 5 kasus (7,6%)  dan 51 kasus  politik uang lainnya berhenti. Selanjutnya pada pemilu 2024 dari 110 pelanggaran pidana, terdapat 46 kasus politik uang dan yang bisa diproses hingga pengadilan hanya 1 kasus. Sebagai tambahan, pada pemilihan 2020, jumlah dugaan pelanggaran pidana sebanyak 74 kasus, dengan 32 kasus diantaranya berupa kasus politik uang. Dari 32 kasus tidak ada satupun kasus politik uang yang bisa diproses di pengadilan. Itu berarti dari 32 kasus dugaan politik uang, tidak ada yang bisa diproses ke pengadilan.Penjelasan tersebut menunjukkan upaya penindakan (represif) terhadap kasus-kasus politik uang hingga sekarang belum maksimal. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya pencegahan secara masif dan inovatif.

Dalam rangka melakukan upaya pencegahan politik uang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membentuk Desa Anti Politik Uang (APU) di 35 kabupaten/kota. Setelah 436 desa anti politik uang terbentuk, Bawaslu kabupaten/kota mengalami kendala dalam pengembangannya. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat desa anti politik uang merupakan inovasi Bawaslu yang luar biasa. Desa anti politik uang dapat dinilai sebagai solusi alternatif dalam  mengatasi permasalahan maraknya politik uang dalam pemilu. Atas dasar kondisi tersebut maka pembentukan desa anti politik uang di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi ini penting agar supaya desa anti politik uang yang sudah terbentuk  dapat tetap eksis, dan berkembang dengan baik. Untuk itu dibutuhkan strategi pengembangan desa anti politik uang. Berdasarkan penjelasan tersebut, dibuatkan buku ini yang diberi judul “Desa Anti Politik Uang, Eksistensi dan Pengembangannya di Provinsi Jawa Tengah.”

Tujuan dari pembuatan buku ini adalah mendeskripsikan eksistensi dan pengembangan desa anti politik uang di Provinsi Jawa Tengah serta untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Bawaslu dan instansi terkait untuk pengembangan desa anti politik uang. Hal ini penting agar supaya tujuan pembentukan desa anti politik uang yakni pencegahan praktik politik uang bisa terwujud.

 

Jumlah Download : 24

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :