Elektronik

Penulis: Dewangga Cahya Kusuma, Lilik Wahyu Catur Wibowo

Editor: Widodo

ISBN/ISSN : 978-623-6188-71-2 (PDF)

Bahasa : Indonesia

Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : 2024

Jumlah Halaman : 100


Deskripsi Buku

Dalam penyelenggaraan Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang sangat vital berperan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satu tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu. Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan peraturan-peraturan Bawaslu lainnya. Bagi kabupaten/kota norma tersebut termaktub dalam pasal101 UU Pemilu. Penyelesaian sengketa proses merupakan tugas sebagai quasi peradilan Pemilu. Ini merupakan tantangan bagi Bawaslu dalam kapasitas sebagai penegak aturan Pemilu sebagai lembaga semi peradilan terkait dengan politik. Pasalnya tantangan kewenangan Bawaslu sebagai quasi peradilan ini dapat mengubah dinamika politik di Indonesia.

Sesuai dengan amanat UU Pemilu, ia telah memberikan kewenangan baru kepada Bawaslu mengenai prosedur penyelesaian sengketa akan menambah struktur dan prosedur dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut Friedman, struktur penegakan hukum dapat diartikan sebagai organisasi pengadilan dan lembaga administratif. Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu,cara penyelesaian sengketa melalui prosedur yang telah ditetapkan secara hukum merupakan konsekuensi kemudian dari adanya struktur baru. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis, sifat putusan Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan kuasi-yudisial yang harus segera dilaksanakan, karena sudah menjadi bagian dari struktur dan prosedur hukum Indonesia.

Bawaslu berwenang untuk memproses penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu tetapi tidak berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu. Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 ayat(1) UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Kewenangan dalam mengadili perselisihan hasil adalah Mahkamah Konstitusi.

Jumlah Download : 1

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :