Deskripsi Buku

Bawaslu lahir dari sejarah panjang dalam bagian demokrasi di negeri ini, lahir bermula berada dalam sub bagian Pelaksana Pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), melepaskan diri sebagai lembaga pengawas yang mandiri dan independen yang sebelumnya masih bersifat ad hoc hingga menjadi lembaga yang tetap sampai ke kabupaten dan kota seperti saat ini. Meskipun dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pengawas Pemilihan tingkat Kabupaten dan Kota belum bersifat parmanen seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun kita ketahui bahwa DPR RI sedang ii | Sejarah Bawaslu Provinsi Jambi berupaya merampungkan revisi terbatas untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2020. Dimungkinkan daftar inventaris masalah yang genting untuk dibahas adalah menyesuaikan kedudukan Pengawas Pemilihan pada UU Pilkada menjadi sama dengan UU Pemilu yaitu tetap dan mandiri.

Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan tidak bisa melakukannya sendiri dan tentu kerja pengawasan ini dibantu dan di back up penuh oleh sekretariat. Sekretariat ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, dan bertanggung jawab secara administratif ke Sekretaris Jendral Bawaslu, bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Bawaslu Provinsi. Sekretariat Bawaslu juga sebagal pelaksana administrasi dalam peran pengawasan dalam setiap perhelatan demokrasi lima tahunan, tentu tugas pengawasan Pemilu tidak akan maksimal tanpa ditopang oleh sekretariat beserta jajarannya.

Jumlah Download : 0

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :