Elektronik

Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahun Terbit : 2026

Jumlah Halaman : 261


Deskripsi Buku

Pemilihan umum yang adil adalah pilar utama demokrasi dalam negara hukum yang demokratis. Sistem ini dirancang untuk mencegah, mengurangi, dan menyelesaikan sengketa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. Buku ini fokus pada analisis permasalahan dan konstruksi ideal pengaturan kewenangan dalam penyelesaian pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, tindak pidana pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. Dalam konteks Pilkada serentak, kewenangan adjudikasi dan litigasi menjadi elemen penting dalam memastikan keadilan pemilu. Keadilan pemilu merupakan elemen fundamental dalam demokrasi untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Buku ini menguraikan konstruksi pengaturan kewenangan ajudikasi dan litigasi dalam penyelesaian sengketa Pilkada serentak. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi permasalahan dalam penyelenggaraan ajudikasi dan litigasi sengketa Pilkada serentak serta menganalisis konsep keadilan pemilu sebagai landasan penyelesaian sengketa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem hukum pemilu khususnya aspek kewenangan adjudikasi dan litigasi yang menjamin keadilan substantif, transparansi, dan akuntabilitas.

Diperlukan sistem pemilu yang kuat dan mekanisme hukum yang adil untuk menangani pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, perselisihan hasil pemilu melalui konstruksi pengaturan kewenangan adjudikasi dan litigasi yang mampu memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar, dan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tantangan dalam penerapan konstruksi hukum ini terletak pada kemampuan untuk menjaga keseimbangån antara kebutuhan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam pemilu dengan menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kewenangan adjudikasi dan litigasi dalam mengadili proses sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu. Tidak hanya menunjukkan kemampuan sistem hukum untuk memperbaiki kesalahan dalam proses pemilu tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan untuk legitimasi pemerintahan. Putusan untuk membatalkan hasil pemilu, mendiskualifikasi peserta pemilu, dan/atau memerintahkan pemungutan suara ulang bukan hanya menunjukkan tanggung jawab hukum dalam menjaga integritas pemilu, tetapi juga menunjukkan keefektifan dan keandalan proses pemilu.

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :