Deskripsi Buku

Buku Berjudul WARNA KITAB SUARA Antologi Pemilu dan Demokrasi ini merupakan buku yang diterbitkan oleh Bawaslu yang berisi 88 puisi hasil dari lomba penulisan puisi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam rangka memperingati hari jadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke 7 dan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam lomba penulisan puisi tersebut terkumpul 134 judul puisi yang kemudian dilakukan kurasi oleh dewan juri yang terdiri dari Marwanto (Ketua Bawaslu Kulon Progo), Fajar Pramukti (Kepala Sekretariat Bawaslu Kulon Progo), dan Fajar Ayuningtyas (Komunitas Sastra Kulon Progo). Dari 134 judul puisi yang masuk tersebut terseleksi sebanyak 88 karya yang dinilai layak untuk dipublikasikan dalam buku antologi puisi ini.

Penyair dalam buku tersebut ada yang berasal dari luar negeri diantaranya Penyair Berkebangsaan Malaysia yang tinggal di Kelantan, Johor dan Serawak, dan ada juga penyair berkebangsaan Indonesia yang tinggal di Brussel Belgia. Untuk Penyair dari dalam negeri terdiri dari berbagai wilayah di Indonesia yaitu Mulai dari daerah Sumatera (Aceh, Pekanbaru, Babel, Riau, Bengkulu, Lampung), Jawa-Madura (Yogyakarta, Jakarta, Depok, Cirebon, Indramayu, Tegal, Banyumas, Cilacap, Purworejo, Sumenep, Surabaya, Mojokerto, Banyuwangi), Kalimantan (Berau, Ketapang), Bali (Klungkung), NTT (Malaka), dan Papua (Kaimana). 

Penulisan puisi dalam buku ini mengambil tema pemilu dan demokrasi. Penyair diberikan kebebasan untuk mengekspresikan dan merefleksikan apa yang dia lihat dan dia rasakan dalam pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Ada yang menyoroti terkait dengan pelaksanaan pemilu, politik uang, partai politik, dan juga hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Kebanyakan tulisan dalam puisi tersebut menyoroti pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia tahun 2024. Dalam penulisan puisi tersebut cukup menggambarkan suasana hati yang penyair tuangkan dalam puisi mereka. Puisi-puisi dalam buku ini dapat digunakan sebagai bahan koreksi dan refleksi bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan juga pemilih untuk perbaikan pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia.      

Bagikan

Silahkan tulis komentar Anda :

Belum ada komentar

Mungkin Anda ingin membaca ini :